Tim Kuasa Hukum Sulthan Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Musi Rawas
LMUSI RAWAS. Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti Burlian – H Thamrin Hasan (Sulthan), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas, Rabu (2/10/2024).
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah money politik atau politik uang yang terjadi pada 27 September 2024 di Zona 1 Muara Beliti. Dugaan pelanggaran itu diduga dilakukan Paslon lainnya.
“Kami menduga adanya tindakan politik uang yang terjadi dalam kampanye. Kami meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Sugiarto, selaku Ketua Tim Hukum Sulthan, (2/10/2024).
Dikatakan, dalam pengaduan laporan yang disampaikan ke Bawaslu Musi Rawas, Tim Hukum Sulthan mengajukan tuntutan. Yaitu agar Bawaslu segera menindak lanjuti dugaan politik uang yang dilakukan salah satu Paslon dalam kampanye tersebut, secara administrasi.
Menurutnya, jika secara administrasi laporan yang mereka ajukan terbukti, pihaknya meminta agar Paslon yang dilaporkan melakukan dugaan politik uang tersebut dibatalkan pencalonannya sebagai calon bupati dan wakil bupati Musi Rawas atau didiskualifikasi.
“Berdasarkan Undang-undang Pilkada pasal 187 tentang delik pidananya, bahwa terbukti pidana, maka kami meminta pada Gakumdu dan pihak yang berwajib untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari tim hukum Paslon nomor urut 2, Hj Suwarti – H Thamrin Hasan tersebut.
“Laporan kami terima, dan sudah kita sampaikan sudah ada bukti tanda pelaporan juga dan segera kami tindak lanjut,” kata Agus Tiansah.
Dikatakan, laporan tersebut saat ini sedang salam kajian pihaknya. “Untuk sekarang sedang dalam kajian, segera kita lakukan tindakan lebih lanjut, hanya itu komentar yang bisa kita berikan, untuk lebih lanjut masih masuk dalam tahap kajian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebagai landasan pelaporan tersebut berdasarkan undang-undang kepemiluan yaitu ada berupa sanksi bagi pemberi dan penerima dalam politik Uang di Pilkada.
Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (“)

